Di
negara-negara Islam terdapat pembagian kumpulan Sunni dan Syiah yang terkenal.
Tetapi Ahlussunnah wal Jamaah yang disebut dalam Peraturan Dasar NU adalah
istilah yang pertama kali diciptakan oleh seorang ulama besar mazhab Syafii
bernama Abul Hasan Ali Al-Asy'ari ( 260-324 H) sebagai pengantar kepada ajaran
yang menentang ajaran Muktazillah, yang menamakan dirinya: Ahlul Adli wat
Tauhid. Istilah tersebut didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Tabrani dll yang menjelaskan firgah-firqah yang terjadi pada orang Yahudi,
Kristen dan akan menyerang umat Islam sendiri, dengan berakhirnya hadits
tersebut:
قِيْلَ وَمَن
النَّاجِيَة؟ قال اَهْلُ السُنَّةِ والجَماعةِ
"Ditanyakan kepada
Nabi, siapakah golongan yang selamat itu? Jawab Nabi: Yang selamat ialah
Ahlussunnah wal Jamaah Ditanyakan lagi: Apakah Ahlussunah wal jamaah itu? Jawab
Nabi: Mereka yang mengikuti jejakku dan jejak sahabaku."
Berdasarkan
cara beliau mengutarakan kata-katanya, jelaslah yang dia maksudkan Ahlussunnah wal
Jamaah ialah golongan orang yang mengikut Sunnah Rasulullah SAW dan para
sahabat.
Istilah
ini digunakan oleh Imam al-Asy'ari. Pada saat itu, ada berbagai jenis pemalsu
di kalangan umat Islam, dan ide-ide dan keyakinan mereka berada di ranah
itiqad. Karena itu, bertentangan dengan ajaran Rasulullah saw dan Jam Sababar, Imam al-Ayan
mengeluarkan fatwanya untuk memberantas segala cara yang salah dalam pembahasan
Nag d agli. Akhirnya, fatwa Imam Alashiari
diterima oleh umat Islam dan berkembang menghilangkan berang angsur faham-faham
seperti Jabariyah, Qadariyah Mur Muktazilah, dan lain-lain yang bertentangan
dengan Sunnah Rasul dan Jamaah Sahabat.
Apakah
hubungannya Ahlussunnah wal Jamaah Al-Asyan dengan Mazhahibul Arba'ah
sebagaimana disebut dalam Peraturan Dasar NU?
Al-Asy'ari
adalah pengikut madzhab Syafii, dan pendiri Ahlussunnahwal Jamaah lainnya, Imam
Al Manshur al-Maturidi (wafat pada 334 H) adalah pengikut madzhab Hanafi. Oleh
karena itu, tidak salah jika mengelompokkan kelompok Ahlusna Wal Jama’ di
Mazahiburu Arba’ah untuk memberikan identitas yang jelas kepada kelompok sesat
Mu'tazilah. Sebagai umat Islam (mayoritas) di dunia, kelompok ini juga dikenal
dengan nama Jumhurul
Ummah Al Islamiyah. Oleh karena itu, orang terkadang mengartikan al-jama’ah sebagai Jama’atul Muslimin, yaitu jumhuriyatul Muslimin,
atau mayoritas muslim.
Oleh
karena itu, pengikut Mazhahibul Arba'ah diidentifikasikan sebagai kelompok yang
sesuai dengan apa yang disepakati oleh Ahlussunnah wal Jama'ah dan Sunnah Rosul,
sesama Jama'ah, dan mayoritas Muslim. 4
madzhab adalah yang dipegang
oleh mayoritas umat Islam di dunia. Sekolah lain seperti Al-Auza’i, Adz-Dzahiri, At-Tabari, tidak lagi memiliki
pengikut atau buku.
Mengapa
orang bisa sampai mengambil
kesimpulan bahwa Ahlussunnah wal Jamaah berpegang teguh pada sumber hukum Al-Qur'an,
Sunnah? Ijma' dan Qiyas? Jawabannya ada di Mazahibul Arba’ah ini.
Bukankah
ini anggapan bahwa umat Islam tidak bisa menjadi satu karena khilafiyah dan
perbedaan pendapat di bidang hukum agama? Keberadaan 4 Madzhab tidak mengganggu
kerukunan umat Islam, yang telah dibuktikan oleh sejarah Islam ratusan tahun yang
lalu. Tidak pernah terjadi ummat Islam dalam satu negeri yang mengikuti
berbagai mazhab seperti di Saudi Arabi, Mesir dan lain-lain lalu
gontok-gontokan lantaran berbeda mazhab.
Perpecahan yang terjadi di antara ummat Islam
sampaipun menimbulkan pertempuran mati-matian adalah masalah politik dan satu
kali terjadi perpecahan yang menggoncangkan ummat islam adalah perselisihan di
bidang ushuluddin sewaktu pemerintahan pro Muktazilah memaksakan pendiriannya
pada rakyat. Bukankah di antara para sahabat sendiri terjadi beda pendapat dalam
menetapkan suatu hukum? Misalnya saja dalam mengartikan "al-Quru' atau
Quru" "dalam ayat
ثَلاَثَةُ قُرُوءٍ
Sahabat Zaid bin Tsabit mengartikan "suci",
sedang Sahabat Abdullah bin Mas'ud mengartikan haid dan akibatnya hitungan
bilangan masa iddah juga berbeda. Sahabat Umar bin Khattab memutuskan bahwa
perempuan yang mengandung ditinggal mati suaminya, maka masa iddahnya
"sewaktu melahirkan sedang Sayidina Ali bin Abi Thalib menghuk "masa
yang lebih panjang di antara waktu melahirkan dengan empat bulan sepuluh
hari". Demikian sekedar contoh dan masih banyak lagi perbedaan-perbedaan
lainnya, sesuai yang dipesankan Rasulullah saw.
اختلاف أمي رحمة
"Ikhtilafu Ummati Rohmah yakni Ikhtilafu Aimman
Rohmah. Perbedaan pendapat di antara beberapa pemimpin atau ulama-ulama ummatku
adalah suatu rahmat.
Perbedaan hasil Ijtihad Imam yang memenuhi syarat untuk membuat aliran yang berbeda adalah kemudahan bagi umat Islam, bukan kesempitan atau kesulitan. Untuk memperdalam persoalan ini, bacalah kitab (Ahlussunnah juz 1) terbitan Majlis Taif wat Tarjamah LP Ma`arif Jawa Timur.
Adapun dicantumkan pada Peraturan Dasar NU pasal (2) kalimat "menegakkan syariat Islam menurut haluan Ahlussunnah wal Jamaah ialah Ahlil Mazahibil Arba'ah (Hanafi, Maliki Syafii dan Hambali) menunjukkan bahwa seorang Islam yang mengikuti mazhab lain selain Syafil dapat juga diterima menjadi anggota NU. Yang menjadi pegangan ialah "Barangsiapa yang menyetujui Peraturan Dasar NU dapat diterima menjadi anggota NU."
(Penjelasan ini dikutip dari buku" Nahdlatu Ulama' Penegak Panji Ahlussunnah wal Jama'ah" karya KH. M. Hasyim Latif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar