Senin, 27 Juni 2022



                APAKAH YANG DIMAKSUD AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH?

Di negara-negara Islam terdapat pembagian kumpulan Sunni dan Syiah yang terkenal. Tetapi Ahlussunnah wal Jamaah yang disebut dalam Peraturan Dasar NU adalah istilah yang pertama kali diciptakan oleh seorang ulama besar mazhab Syafii bernama Abul Hasan Ali Al-Asy'ari ( 260-324 H) sebagai pengantar kepada ajaran yang menentang ajaran Muktazillah, yang menamakan dirinya: Ahlul Adli wat Tauhid. Istilah tersebut didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tabrani dll yang menjelaskan firgah-firqah yang terjadi pada orang Yahudi, Kristen dan akan menyerang umat Islam sendiri, dengan berakhirnya hadits tersebut:

قِيْلَ وَمَن النَّاجِيَة؟ قال اَهْلُ السُنَّةِ والجَماعةِ

 "Ditanyakan kepada Nabi, siapakah golongan yang selamat itu? Jawab Nabi: Yang selamat ialah Ahlussunnah wal Jamaah Ditanyakan lagi: Apakah Ahlussunah wal jamaah itu? Jawab Nabi: Mereka yang mengikuti jejakku dan jejak sahabaku."

Berdasarkan cara beliau mengutarakan kata-katanya, jelaslah yang dia maksudkan Ahlussunnah wal Jamaah ialah golongan orang yang mengikut Sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat.

Istilah ini digunakan oleh Imam al-Asy'ari. Pada saat itu, ada berbagai jenis pemalsu di kalangan umat Islam, dan ide-ide dan keyakinan mereka berada di ranah itiqad. Karena itu, bertentangan dengan ajaran Rasulullah saw dan Jam Sababar, Imam al-Ayan mengeluarkan fatwanya untuk memberantas segala cara yang salah dalam pembahasan Nag d agli. Akhirnya, fatwa Imam Alashiari diterima oleh umat Islam dan berkembang menghilangkan berang angsur faham-faham seperti Jabariyah, Qadariyah Mur Muktazilah, dan lain-lain yang bertentangan dengan Sunnah Rasul dan Jamaah Sahabat.

Apakah hubungannya Ahlussunnah wal Jamaah Al-Asyan dengan Mazhahibul Arba'ah sebagaimana disebut dalam Peraturan Dasar NU?

Al-Asy'ari adalah pengikut madzhab Syafii, dan pendiri Ahlussunnahwal Jamaah lainnya, Imam Al Manshur al-Maturidi (wafat pada 334 H) adalah pengikut madzhab Hanafi. Oleh karena itu, tidak salah jika mengelompokkan kelompok Ahlusna Wal Jama’ di Mazahiburu Arba’ah untuk memberikan identitas yang jelas kepada kelompok sesat Mu'tazilah. Sebagai umat Islam (mayoritas) di dunia, kelompok ini juga dikenal dengan nama Jumhurul Ummah Al Islamiyah. Oleh karena itu, orang terkadang mengartikan al-jama’ah sebagai Jama’atul Muslimin, yaitu jumhuriyatul Muslimin, atau mayoritas muslim.

Oleh karena itu, pengikut Mazhahibul Arba'ah diidentifikasikan sebagai kelompok yang sesuai dengan apa yang disepakati oleh Ahlussunnah wal Jama'ah dan Sunnah Rosul, sesama Jama'ah, dan mayoritas Muslim. 4 madzhab adalah yang dipegang oleh mayoritas umat Islam di dunia. Sekolah lain seperti Al-Auza’i, Adz-Dzahiri, At-Tabari, tidak lagi memiliki pengikut atau buku.

Mengapa orang bisa sampai mengambil kesimpulan bahwa Ahlussunnah wal Jamaah berpegang teguh pada sumber hukum Al-Qur'an, Sunnah? Ijma' dan Qiyas? Jawabannya ada di Mazahibul Arbaah ini.

Bukankah ini anggapan bahwa umat Islam tidak bisa menjadi satu karena khilafiyah dan perbedaan pendapat di bidang hukum agama? Keberadaan 4 Madzhab tidak mengganggu kerukunan umat Islam, yang telah dibuktikan oleh sejarah Islam ratusan tahun yang lalu. Tidak pernah terjadi ummat Islam dalam satu negeri yang mengikuti berbagai mazhab seperti di Saudi Arabi, Mesir dan lain-lain lalu gontok-gontokan lantaran berbeda mazhab.

Perpecahan yang terjadi di antara ummat Islam sampaipun menimbulkan pertempuran mati-matian adalah masalah politik dan satu kali terjadi perpecahan yang menggoncangkan ummat islam adalah perselisihan di bidang ushuluddin sewaktu pemerintahan pro Muktazilah memaksakan pendiriannya pada rakyat. Bukankah di antara para sahabat sendiri terjadi beda pendapat dalam menetapkan suatu hukum? Misalnya saja dalam mengartikan "al-Quru' atau Quru" "dalam ayat

ثَلاَثَةُ قُرُوءٍ

Sahabat Zaid bin Tsabit mengartikan "suci", sedang Sahabat Abdullah bin Mas'ud mengartikan haid dan akibatnya hitungan bilangan masa iddah juga berbeda. Sahabat Umar bin Khattab memutuskan bahwa perempuan yang mengandung ditinggal mati suaminya, maka masa iddahnya "sewaktu melahirkan sedang Sayidina Ali bin Abi Thalib menghuk "masa yang lebih panjang di antara waktu melahirkan dengan empat bulan sepuluh hari". Demikian sekedar contoh dan masih banyak lagi perbedaan-perbedaan lainnya, sesuai yang dipesankan Rasulullah saw.

اختلاف أمي رحمة

"Ikhtilafu Ummati Rohmah yakni Ikhtilafu Aimman Rohmah. Perbedaan pendapat di antara beberapa pemimpin atau ulama-ulama ummatku adalah suatu rahmat.

Perbedaan hasil Ijtihad Imam yang memenuhi syarat untuk membuat aliran yang berbeda adalah kemudahan bagi umat Islam, bukan kesempitan atau kesulitan. Untuk memperdalam persoalan ini, bacalah kitab (Ahlussunnah juz 1) terbitan Majlis Taif wat Tarjamah LP Ma`arif Jawa Timur. 

Adapun dicantumkan pada Peraturan Dasar NU pasal (2) kalimat "menegakkan syariat Islam menurut haluan Ahlussunnah wal Jamaah ialah Ahlil Mazahibil Arba'ah (Hanafi, Maliki Syafii dan Hambali) menunjukkan bahwa seorang Islam yang mengikuti mazhab lain selain Syafil dapat juga diterima menjadi anggota NU. Yang menjadi pegangan ialah "Barangsiapa yang menyetujui Peraturan Dasar NU dapat diterima menjadi anggota NU." 

(Penjelasan ini dikutip dari buku" Nahdlatu Ulama' Penegak Panji Ahlussunnah wal Jama'ah" karya KH. M. Hasyim Latif)

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

                    APAKAH YANG DIMAKSUD AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH? Di negara-negara Islam terdapat pembagian kumpulan Sun ni dan Syiah yan...