Minggu, 26 Juni 2022

Kewajiban Belajar

    Segala puji bagi Allah atas kemurahan-Nya yang melimpahkan ilmu dan amal kepada umat manusia. Setelah melihat banyak siswa di generasi saya, tampaknya mereka mendapatkan banyak pengetahuan tetapi tidak benar-benar menggunakannya untuk mencapai hasil, seperti pengalaman dan komunikasi.

Ini karena mereka tidak mengerti arah jalan, mengabaikan syarat-syarat menuntut ilmu, walaupun ada yang tersalah jalan, mereka akan tersesat dan gagal mencapai tujuannya, sedikit ataupun banyak. Sebab itu, saya berbesar hati untuk menerangkan kepada pembaca blog saya satu kaedah pembelajaran berdasarkan apa yang saya pelajari dalam beberapa buku dan bimbingan yang saya dengar dari guru-guru saya yang alim.

Hari ini saya akan menjelaskan mengenai “Hakikat Ilmu dan Fikih serta Keutamaannya” yang dikutip dari buku terjemahan Taklimul Muta’allim ( Etika Belajar Bagi Penuntut Ilmu) oleh Drs. A. Ma’ruf Asrori.

Rasululloh bersabda :”Menuntut ilmu itu adalah Fardlu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimat”.

    Ketahuilah bahwa bukanlah kewajiban setiap Muslim untuk menuntut semua jenis pengetahuan, tetapi dia berkewajiban untuk mencari pengetahuan tentang berbagai hal (ilmu tentang kewajiban sehari-hari seorang Muslim, seperti pengetahuan tentang Tauhid, moralitas, dan fikih), sebagaimana dijelaskan . dalam sebuah hadits: “ Ilmu yang paling utama adalah ilmu hal, dan amal yang paling utama adalah menjaga hal (Hal terpenting yang dapat Anda lakukan untuk membantu orang lain adalah mempelajari apa yang perlu dilakukan dan melakukannya dengan efektif, sehingga kerusakan sekecil mungkin dilakukan)”. Semua umat Islam wajib mempelajari ilmu yang berkaitan dengan kewajiban sehari-harinya dalam keadaan apapun. Wajib baginya untuk mempelajari ilmu yang diperlukan untuk shalat sesuai dengan batas kemampuannya untuk melakukannya dengan sempurna.

Wajib baginya untuk mempelajari ilmu yang akan membantunya menunaikan segala kewajibannya. Karena semuanya adalah prasyarat wajib, itu juga wajib secara hukum. Belajar ilmu puasa juga wajib jual beli saat berdagang, dan Syekh Muhammad bin Hassan ditanya: “Mengapa kamu tidak menulis buku tentang zuhud? Beliau menjawab: “Tidak, sebenarnya saya menulis buku tentang jual beli”, karena menurutnya, orang zuhud adalah orang yang dapat menghindari hal-hal subhat (status hukum yang tidak jelas) dan masalah makruh dalam transaksi. Ilmu guna mengetahui kaidah-kaidah yang berkaitan dengan interaksi dengan orang lain dan berbagai pekerjaan.

Setiap muslim wajib mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hati, seperti berserah diri kepada Allah dan kembali kepada-Nya. Takut akan murka Allah dan keridhaan Allah adalah dua hal yang memotivasi manusia untuk melakukan apa yang Allah kehendaki. Apapun yang dibutuhkan selalu berguna dalam situasi apa pun.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

                    APAKAH YANG DIMAKSUD AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH? Di negara-negara Islam terdapat pembagian kumpulan Sun ni dan Syiah yan...